Jumat, 02 Januari 2009

FUNGSI & TUGAS

FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG
Bidang Hukum dan Pemerintahan

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu PP 24 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD ayat 19 bahwa FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPRD meliputi:
(1) DPRD mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
(4) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Keputusan DPRD No 5 tahun 2007 tentang Tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bahwa Komisi adalah alat kelengkapan DPRD. Komisi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
b. melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing;
d. membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD;
e. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
g. melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
h. mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat;
i. mengadukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi;
j. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar