Sabtu, 24 Januari 2009

Evaluasi 3

4. Penegakan hukum mengalami kemajuan berarti dengan terbitnya beberapa Perda yang menyentuh aspek ketertiban umum dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan dibidang pengelolaan sumberdaya alam. Dari 24 perda yang disyahkan di tahun 2008 ini beberapa hal yang perlu dicatat dan persoalan strategis daerah, antara lain:
- Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perda ini memberi ketegasan hukum kepada aparat hukum untuk melakukan penindakan terhadap pengedar dan pemakai minuman keras.
- Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perda ini mengamanatkan segera dilakukannya penyelamatan terhadap aset daerah yang tersebar diberbagai tempat dan inventarisasi secara berkelanjutan melalui SIMBADA serta penambahan nilai aset daerah pada neraca daerah.
- Penertiban illegal logging dan illegal minning harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan sumberdaya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tumpang tindih izin kuasa pertambangan, belum semua lahan pertambangan beroperasi setelah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan, kecilnya royalti yang diterima daerah tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan hidup yang harus ditangguh daerah, tidak dilakukannya reklamasi lahan pasca tambang, angkutan batubara yang masih menggunakan jalan negara walaupun deadline sampai bulan Juli 2009 jalan tambang dan perkebunan besar harus selesai.
- Kasus tender pengadaan sapi sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya. Komisi 1 telah berupaya memanggil pihak terkait dan telah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk pengusutan lebih lanjut.
- Kasus tanah masih menjadi persoalan serius di Kal Sel. Pengaduan masyarakat yang masuk hanya semacam puncak es dari persoalan besar yang sering kali merugikan masyarakat, seperti tumpang tindih sertifikat, segel atau alas hukum kepemilikan, sengketa antara masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar